RajaBackLink.com

Kandung Bahan Kimia, Roti Merek Okko Ditarik BPOM dari Pasaran

Roti Okko. (Foto: rotiokko.com)

 

JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran. Langkah ini dilakukan usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti tersebut.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu (24/7/2024), menyebutkan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM, dilansir pada Rabu (24/7/2024).

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Di sana BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap hasil temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11/2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tambah pernyataan BPOM.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimal 0,6 persen sebagai asam.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.