Penyanyi Justin Timberlake Dibekuk Polisi karena Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Foto penyanyi Justin Timberlake yang diunggah di platform media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X. (Foto: Akun Twitter @jtimberlake)
JAKARTA -- Penyanyi Amerika Serikat (AS) Justin Timberlake dibekuk polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di Desa Sag Harbor, Hamptons, Long Island, Negara Bagian New York, AS. Mantan anggota grup *NSYNC itu ditangkap pada Selasa (18/6/2024) dini hari waktu setempat karena tidak menghentikan laju mobil BMW-nya pada markah berhenti dan tidak berkendara di jalur yang benar.
Perwakilan dari Departemen Kepolisian Sag Harbor memberi tahu People bahwa penyanyi berusia 43 tahun itu berada dalam tahanan polisi di Long Island pada Selasa (18/6/2024) pagi.
Satu sumber yang dikutip oleh People dan dilansir Antara, Kamis (20/6/2024), mengungkapkan pelantun tembang 'Mirrors' itu mengemudi dalam keadaan mabuk dalam perjalanan ke rumah teman setelah makan malam di satu hotel di Sag Harbor.
Departemen Kepolisian dalam siaran persnya menyatakan, berdasarkan investigasi telah ditetapkan bahwa Timberlake mengoperasikan kendaraannya dalam kondisi mabuk. "Tuan Timberlake ditangkap, diproses, dan ditahan semalaman untuk sidang dakwaan pagi," kata pihak kepolisian.
Menurut polisi, Timberlake didakwa di Pengadilan Sag Harbor pada 18 Juni 2024 pukul 09.30 dan dilepaskan setelah menyampaikan pengakuan. Dalam laporan kepolisian, petugas polisi yang menangkap mantan kekasih penyanyi Britney Spears itu menyebutkan bahwa saat ditangkap mata Timberlake tampak merah dan berair serta bau minuman beralkohol menyengat tercium dari napasnya.
Selain itu, menurut polisi, Timberlake terlihat tidak dapat fokus saat berbicara dan posisi kakinya tidak stabil selayaknya orang yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Berdasarkan laporan kepolisian, Timberlake mengaku hanya minum martini, tetapi menolak menjalani pemeriksaan napas untuk mendeteksi kadar alkohol.
(nnn)
Post a Comment