RajaBackLink.com

Kriteria Mobil yang Dapat Diskon Pajak

Mobil baru (ilustrasi/Pixabay)
Kabar gembira bagi yang hendak membeli mobil. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif khususnya pembelian mobil baru. Kebijakan ini efektif dimulai pada Maret 2021.

Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen. Relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Seperti dikutip dari Antara, awal Februari 2021, Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap. Rinciannya, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen. Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen, dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain mobil kurang dari 1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen),  kurang dari 1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), lebih dari 2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen), dan lebih dari 3.000 bensin 4x2 - 4x4 (125 persen).

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM. Mobil yang mendapatkan keringanan PPnBM hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan. Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV). Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021. Ini mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.